Senin, 30 Maret 2009

Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan NAPZA dan Cara Menanggulanginya


« Religious
Pandangan Hidup, Sikap Mental, dan Kepedulian »
Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan NAPZA dan Cara Menanggulanginya

Posted by Darwis Suryantoro on December 2, 2007

Dirangkum oleh :

Darwis Suryantoro

Judul Buku : NARKOBA dan Permasalahannya

Pengarang : KRT. Drs H. Ahmad Muksin K (MUI DIY)

Penerbit : Dinas Pendidikan Pemprop DIY



INTRODUKSI

NAPZA ialah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif, bahasa “kerennya” adalah NARKOBA yang merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Masyarakat sudah banyak mendengar suguhan kata-kata ini dan telah menjadi ancaman di depan mata.

Kata “Narkotika” sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa narkotika memiliki khasiat dan manfaat yang digunakan dalam kedokteran dalam penanganan kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian perkembangan ilmu pengetahuan farmasi / farmakologi. Ironisnya saat ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menjadikan narkotika sebagai komoditas ilegal.

Saat ini dikenal jenis-jenis zat psikotropika dan zat adiktif, yaitu zat sintesis atau obat yang dihasilkan melalui proses kimia yang apabila pemakaian melebihi dosis atau disalahgunakan, akan memiliki efek sama dengan pemakaian jenis narkotika. Jenis-jenis zat psikotropika secara klinis tergolong dalam kelompok-kelompok zat anti psikosis, neurosis, depresi, dan psikotogenik dikenal dengan obat penenang atau halusinogen (zat penghayal). Dari jenis zat adiktif dikenal obat-obatan yang dapat menimbulkan rasa ketergantungan. Kedua jenis zat di atas tergolong sebagai narkotika sintetis, kemudian dikenal nama-nama obat seperti methadon, barbitarat, amphetamin, dll.

Alkohol juga merupakan zat lain berbentuk cair yang memabukkan dan mengakibatkan kecanduan. Zat tersebut (dalam bentuk minuman maupun makanan) diperoleh melalui proses senyawa kimia dan fermentasi.



BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA

NAPZA menyerang dan merusak syaraf dan akal manusia. Ini mengakibatkan perasaan dan akal seseorang tidak berfungsi normal. Bila dua organ tersebut tidak berfungsi, sebenarnya manusia itu telah kehilangan kemanusiaannya. Penyalahgunaan pemakaian morfin maupun heroin yang berkepanjangan dapat menimbulkan “addict” (ketergantungan) dan ia akan meningkatkan takaran pemakaian sesuai dengan tingkat efeknya.

Sementara itu, pemakaian kokain yang berlebihan akan mengakibatkan kejang-kejang diikuti dengan timbulnya gangguan pernapasan. Hal ini bisa menjadi fatal bagi pemakai jika terjadi koma dan gangguan fungsi jantung. Ganja juga dapat mengakibatkan denyut jantung menjadi meningkat dan gangguan pada paru-paru (pernapasan) yang dapat menimbulkan kanker. Pemakaian pada masa kehamilan dapat mengakibatkan bayi yang prematur dan cacat.

Penggunaan minuman beralkohol tinggi sangat menimbulkan masalah, lagi-lagi jika pemakai bereksperimen, seperti mencampur satu zat dengan alkohol. Efeknya dapat mengakibatkan organ-organ dan fungsi tubuh menjadi rusak.



DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA

Dampak Pribadi

1.

Semangat bekerja/belajar menurun, suatu ketika bisa bersikap seperti orang “edan”
2.

Kepribadian berubah drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, dan sikap melawan kepada siapapun.
3.

Menimbulkan “cuek” terhadap diri sendiri, seperti malas sekolah, malas mengurus rumah, tempat tidur, kebersihan, dll.
4.

Tidak lagi taat terhadap norma agama, hukum, dan norma masyarakat.

Dampak terhadap Keluarga

1.

Tidak lagi mnjaga sopan santun, bahkan melawan orang tua sekalipun.
2.

Kegiatan mencuri uang maupun menjual barang di rumah yang bisa diuangkan untuk membeli napza atau narkoba akan terjadi.
3.

Kurang menghargai barang di rumah, mengendarai kendaraan tanpa perhitungan yang menyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
4.

Penyembuhan atau rehabilitasi terhadap pecandu memerlukan biaya yang sangat besar, akan mengganggu ekonomi keluarga.

Dampak terhadap Bangsa dan Negara

1.

Generasi muda sebagai pewaris bangsa yang seharusnya menerima tongkat estafet kepemimpinan semakin rusak.
2.

Hilang rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Hal ini akan memudahkan para provokator untuk menghancurkan negara.

Untuk mencegah timbulnya dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat NAPZA ini, perlu sekali kita mendeteksi gejala dini pada seseorang yang dicurigai sebagai pengguna, antara lain :

Di Rumah

1.

Jarang ikut kegiatan keluarga.
2.

Suka di tempat yang sepi, di toilet, kamar yang terkunci, dsb.
3.

Suka berbohong.
4.

Pulang ke rumah sering larut malam.
5.

Malas makan dan makan sembarangan.
6.

Sering memasang musik keras-keras tanpa peduli di sekitarnya.
7.

Jarang mau mengenalkan teman-temannya.
8.

Terdapat pipa penyedot, alumunium foil (grenjeng), lilin, dan pewangi pada kamarnya.
9.

Meninggalkan kegiatan agama atau ibadah.

Di Sekolah / Kampus

1.

Menghiraukan pelajaran dan sering ngantuk.
2.

Suka membolos sekolah/kuliah.
3.

Tidak membayar uang sekolah/kuliah yang diamanatkan orang tua.

Dalam Pergaulan

1.

Sering berkelahi.
2.

Suka melanggar peraturan (sendiri maupun bersama “geng”nya).
3.

Toleransi (akrab) terhadap sesama pengguna dan merahasiakan kelompoknya.
4.

Suka meminjam barang, mencuri, bahkan menjualnya.

Sikap Pribadi

1.

Suka memakai kaca mata hitam / gelap.
2.

Untuk menutupi bekas suntikan dan sayatan, ia suka memakai jaket atau pakaian berlengan panjang.
3.

Malas mengurus diri sendiri.
4.

Sering pusing.
5.

Sering batuk dan pilek berkepanjangan.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP NAPZA

1.

Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”

Guna menjalankan amanat luhur itulah manusia dibekali dengan kelengkapan yang kemudian hari akan dimintai pertanggungjawabannya. Manusia dibekali naluri keagamaan yang tajam, penciptaan yang sangat sempurna, kedudukan yang mulia, dan diberi kepercayaan penuh untuk mengolah bumi serta isinya. Dengan demikian manakala Allah swt menjanjikan imbalan terhadap kemampuan manusia mengoperasikan pemberian Allah tersebut atau juga ancaman atas kelalaiannya, tentulah yang demikian itu disebut adil bahkan Maha Adil.

1.

Manusia dengan segala kelengkapannya telah dibekali naluri ketuhanan dengan potensi takwa, sebagaimana firman Allah dalam QS Al A’raf ayat 172 :

“Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian dari jiwa mereka seraya berfirman : Bukankah Aku ini Tuhanmu ? Mereka menjawab : “Betul Engkau Tuhan kami, kami menjadi saksi”. Kami lakukan yang demikian agar di hari kiamat, kamu tidak mengatakan “Sesungguhnya kami bani Adam adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.”

Penyimpangan yang terjadi dalam sejarah kehidupan manusia ialah akibat dari ulah manusia itu sendiri yang tidak mengindahkan petunjuk agama sebagai sistem perawatan atas produk Tuhan yang amat dimuliakan. Memang manusia disamping dibekali dengan potensi takwa (merawat diri) juga diberi potensi fujur (petaka/kerusakan) karena manusia dilengkapi dengan nafsu. Firman Allah dalam QS Yusuf ayat 53 :

“Aku tidak dapat melepaskan diri dari nafsu, sesungguhnya kecenderungan nafsu itu condong untuk berbuat dosa, kecuali mereka yang dirahmati Tuhan.”

1.

Menurut tuntunan agama Islam, manusia adalah makhluk Tuhan yang amat mulia bahkan lebih mulia daripada malaikat sekalipun, karena itu manusia mendapat kehormatan menjabat sebagai khalifah atau pengelola bumi dan isinya untuk tujuan kesejahteraan lahir dan batin. Bimbingan itu diarahkan pada kehidupan yang harmonis, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan Islam tidak menghendaki agar manusia menjadi iblis dan setan.Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk memanusiakan manusia atau dengan kata lain “program maintenance “ agar manusia memelihara kodrat kemanusiaannya. Manusia diberi keleluasaan untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidupnya di muka bumi ini untuk mencari kebahagiaan, namun jangan sampai melalaikan kepentingan akhirat yang kekal abadi. Dalam hal ini Allah berfirman dalam QS Al Qashash ayat 77:

“Carilah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadamu kehidupan akherat, namun jangan sekali-kali melalaikan kehidupan di dunia ini. Berbuat ihsan kepada sesama sebagaimana Allah senantiasa berbuat baik kepadamu. Dan jangan sekali-kali berbuat kerusakan di muka bumi ini, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang suka berbuat kerusakan.”

Perintah agar manusia bertakwa (memelihara diri) merupakan wujud operasionalisasi dari sistem perawatan tersebut.

1.

Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”

1.

Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah” karangan IbnuTaimiah disebutkan bahwa :

“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamr”.

Ulama Hanafiah berpendapat :

“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.

Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sbb:

1.

Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
2.

Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
3.

Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
4.

Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
5.

Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
6.

Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
7.

Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan narkotika”.

Dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan dan dasar fatwa tersebut adalah ayat-ayat Al Qur’an dan hadis nabi sbb:

1.
1.

QS Al Baqoroh ayat 195 :

“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebinasaan (sebagaimana akibat) tangan-tanganmu…”

1.
1.

QS An Nisa ayat 29 :

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakan). Sesungguhnya Allah Maha Kasih padamu”.

1.
1.

Hadis Ummu Salamah :

“Rasulullah melarang dari tiap-tiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan badan dan akal”. (Hadis riwayat Ahmad dalam musnadnya, dan Abu Daud dalam Sunannya dengan sanad yang sholeh).

1.
1.

Hadis Sholeh riwayat Bukhori Muslim :

“Tiap-tiap barang yang memabukkan haram”.

1.
1.

Hadis dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah bersabda :

“Setiap benda yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga haram” (Hadis dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasal, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).

1.
1.

An Nasal, Ad daruquthy, Ibnu Hibba :

“Rasulullah melarang dari yang sedikit, yang banyaknya memabukkan”.

1.
1.

Pendapat Ulama Fikh :

“Al Mukhadarat (macam-macam obat bius) menyalahgunakan pemakaiannya, hukumnya haram” (Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat).

Dari uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dan sebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.





UPAYA PENANGGULANGAN

1.

Pendidikan Agama Sejak Dini

Pendidikan Agama Islam sangat perlu dilaksanakan sejak dini. Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.

1.

Pendidikan di Lingkungan Keluarga

Unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan :

1.
1.

Memberikan kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
2.

Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
3.

Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
4.

Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan, dan keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan keluarga setiap hari.
2.

Pendidikan Agama di Sekolah / Kampus

Sekolah maupun prguruan tinggi ialah tempat guru mengajar/mendidik dan murid belajar dan terdidik, sehingga terciptalah masyarakat pendidikan yang bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan membentuk kepribadian, pengetahuan dan keterampilan anak didik yang kelak akan tumbuh menjadi manusia seutuhnya. Untuk itu, sekolah maupun perguruan tinggi harus berorientasi pada pembangunan dan kemajuan sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan mempunyai keterampilan yang tinggi serta memiliki wawasan masa depan yang luas, berakhlak mulia, juga berbudi pekerti luhur.

Dalam rangka menanamkan pendidikan agama di sekolah/kampus, harus melaksanakan langkah-langkah strategis antara lain :

1.

Menyediakan tempat ibadah (mesjid/musholla) lengkap dengan sarana dan prasarana ibadah serta sebagai pusat aktivitas pelajar dalam menangani pembinaan Agama Islam dan akhlak budi pekerti pelajar maupun mahasiswa.
2.

Menyediakan Al Qur’an berikut terjemahannya dengan dilengkapi buku-buku Agama Islam yang dikelola di dalam perpustakaan (mesjid) yang dinamis oleh pelajar/mahasiswa untuk belajar.
3.

Aktif menyelenggarakan kegiatan keagamaan sebagai sarana menanamkan iman, ketaatan beribadah, dan kedisiplinan menjalankan ketentuan-ketentuan ajaran Agama Islam.
4.

Aktif mengadakan peringatan hari besar Islam disamping menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya seremonial. Hendaknya juga diadakan kegiatan perlombaan seperti MTQ, cerdas cermat, ceramah agama, sarasehan, loka karya, menulis, melukis yang bernuansa Islam.
5.

Aktif mengadakan karya wisata ke obyek-obyek yang penuh dengan muatan pembinaan iman dan takwa.
6.

Aktif mengadakan bimbingan-bimbingan mental pelajar/mahasiswa melalui kegiatan ramadan, pesantren kilat dalam rangka mengisi liburan sekolah, penataran, training, pengajian rutin, kursus-kursus agama, pendidikan Al Qur’an, dll.
7.

Aktif mengelola media massa dakwah antar pelajar dengan menerbitkan majalah / tabloid mimbar dakwah dan selebaran-selebaran yang berisi dakwah.
8.

Mengembangkan seni budaya Islam.
9.

Aktif mengikuti kegiatan Islam di luar sekolah / perguruan tinggi, bertujuan untuk mengembangkan bakat dan memperluas wawasan/ pengalaman dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak, dan rasa percaya diri.



d. Pendidikan Agama di Masyarakat

Peranan masyarakat atau lingkungan sangat berpengaruh dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, media pendidikan dapat diselenggarakan oleh institusi-institusi masyarakat, termasuk juga pendidikan agama seperti :

1.

Majelis ta’lim.
2.

Pengajian.
3.

Khutbah di tempat ibadah (mesjid).
4.

Peringatan hari besar keagamaan.
5.

Pranata kemasyarakatan yang bersumber dari agama Islam (pernikahan, kelahiran, khitanan, dll).
6.

Perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan-kegiatan positif, yang sehat, dan sesuai dengan tuntunan agama.


***** SELESAI *****